BALANGANEWS,PALANGKA RAYA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya terus mendorong pemasangan alat perekam pajak di sejumlah tempat usaha sebagai upaya meningkatkan transparansi dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah ini dilakukan melalui kegiatan jemput bola dengan turun langsung ke lapangan, Kamis (16/4/2026) malam, melibatkan tim gabungan dari Bapenda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta unsur TNI-Polri.
Sejumlah kafe dan restoran menjadi sasaran, di antaranya Maju Makmur Coffee dan 99 Coffee yang direncanakan akan dipasangi alat perekam pajak dalam waktu dekat.
Kasubbid Penetapan dan Verifikasi Pajak Daerah Bapenda Kota Palangka Raya, Masrini Wahyuningrum, mengatakan pemasangan alat tersebut menjadi strategi utama dalam memaksimalkan pengawasan pajak, khususnya pada sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman.
“Alat ini berfungsi merekam setiap transaksi usaha sehingga pembayaran pajak bisa terpantau secara transparan dan akurat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya sebenarnya telah melakukan sosialisasi terkait pemasangan alat perekam pajak sejak beberapa bulan lalu, baik melalui surat resmi maupun pesan singkat. Namun, belum semua pelaku usaha memberikan respons.
Karena itu, Bapenda kini turun langsung untuk memastikan pemasangan dapat segera terealisasi, sekaligus memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait pentingnya kepatuhan pajak.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 87 unit alat perekam pajak telah terpasang di berbagai sektor usaha, mulai dari kafe, restoran hingga perhotelan. Bapenda menargetkan jumlah tersebut meningkat menjadi 100 unit dalam waktu dekat.
“Kami terus mendorong agar target pemasangan bisa tercapai. Ini penting untuk meningkatkan PAD sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan,” jelas Masrini.
Selain pemasangan alat, kegiatan di lapangan juga diisi dengan pendataan, pemeriksaan, serta penagihan pajak bagi pelaku usaha.
Bapenda memastikan upaya ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya bagi pelaku usaha baru di Kota Palangka Raya. YUD





