Disbun Kalteng Tetapkan Harga TBS, Pekebun Nikmati Kenaikan Hingga Rp3.590 per Kg

Suasana rapat tim penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra plasma dan swadaya provinsi Kalimantan Tengah. (ist)

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kabar baik datang bagi pekebun kelapa sawit di Kalimantan Tengah (Kalteng). Harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra plasma dan swadaya mengalami kenaikan pada periode I Juni 2026.

Kenaikan tersebut ditetapkan dalam Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra Plasma dan Swadaya Provinsi Kalimantan Tengah yang digelar di Aula Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng, Kamis (18/6/2026).

Rapat tersebut dihadiri unsur dinas perkebunan kabupaten/kota, pabrik kelapa sawit (PKS), GAPKI Cabang Kalimantan Tengah, Apkasindo Kalimantan Tengah, serta perwakilan pekebun mitra.

Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Rizky R Badjuri, menegaskan bahwa penetapan harga TBS menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian harga bagi pekebun.

Selain itu, perusahaan pengolahan sawit juga diminta menjalankan mekanisme pelaporan secara tertib dan transparan.

“Penetapan harga ini menjadi pedoman bagi pekebun mitra plasma dan swadaya. PKS juga wajib menyampaikan laporan harga harian secara benar, aktual, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Rizky.

Menurutnya, harga yang ditetapkan tim hanya berlaku bagi kebun plasma maupun kebun swadaya yang telah memiliki kemitraan sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga meminta perusahaan tidak menetapkan harga TBS pekebun non-mitra terlalu jauh dari harga resmi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Permintaan tersebut muncul setelah hasil monitoring dan evaluasi menemukan adanya penurunan harga pembelian TBS non-mitra di sejumlah PKS selama Mei 2026, pasca pidato Presiden terkait kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam.

Rizky menilai, stabilitas harga TBS penting tidak hanya bagi pekebun plasma dan swadaya yang bermitra, tetapi juga bagi pekebun non-mitra yang selama ini memiliki posisi tawar lebih rendah di tingkat pabrik.

“Kami berharap harga untuk pekebun non-mitra tidak ditekan terlalu jauh dari harga yang sudah ditetapkan. Prinsipnya, tata niaga TBS harus berjalan adil, transparan, dan tidak merugikan pekebun,” ujarnya.

Berdasarkan hasil rapat, rata-rata harga crude palm oil (CPO) lokal periode I Juni 2026 ditetapkan sebesar Rp14.864,06 per kilogram. Angka tersebut meningkat Rp757,90 dibandingkan periode II Mei 2026 yang sebesar Rp14.106,17 per kilogram.

Sementara itu, rata-rata harga kernel lokal mengalami penurunan dari Rp13.768,50 per kilogram menjadi Rp13.003,08 per kilogram. Faktor K juga turun dari 92,05 persen menjadi 91,45 persen.

Meski demikian, harga TBS pekebun mitra plasma tetap mengalami kenaikan pada seluruh kelompok umur tanaman.

Untuk tanaman usia produktif 10 hingga 20 tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp3.590,18 per kilogram dan menjadi harga tertinggi pada periode ini.

Sementara harga TBS untuk tanaman umur 3 tahun sebesar Rp2.933,97 per kilogram dan terus meningkat sesuai umur tanaman hingga mencapai puncaknya pada kelompok umur produktif.

Adapun untuk pekebun mitra swadaya, harga TBS dengan komposisi Tenera 100 persen dan Dura 0 persen ditetapkan sebesar Rp3.289,75 per kilogram atau naik dibandingkan periode sebelumnya yang berada di angka Rp3.206,46 per kilogram.

Pemerintah berharap kenaikan harga TBS ini dapat memberikan dampak positif terhadap pendapatan pekebun sekaligus menjaga keberlanjutan sektor perkebunan kelapa sawit yang menjadi salah satu penopang utama perekonomian Kalimantan Tengah.

Harga pembelian TBS periode I Juni 2026 tersebut berlaku untuk tanggal 1 hingga 15 Juni 2026. (asp)