Realisasi PAD Bapenda Kalteng Tembus Rp1,58 Triliun per Juli 2026

Kepala Bapenda Kalteng, Sutoyo

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi kewenangannya telah mencapai 66,86 persen hingga akhir Juli 2026 atau mencapai sekitar Rp1,581 triliun.

Kepala Bapenda Kalteng, Sutoyo, mengatakan realisasi penerimaan daerah menunjukkan tren yang cukup baik. Hal tersebut tidak lepas dari arahan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dalam upaya meningkatkan PAD.

“Pendapatan Asli Daerah kita per 31 Juli sudah mencapai 66 persen dari target, atau sekitar Rp1,581 triliun,” kata Sutoyo usai membuka kegiatan Rapat Rekonsiliasi PKB, BBNKB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen MBLB Triwulan II tahun 2026, di Aula Bapenda Kalteng, Rabu (5/8/2026).

Dengan capaian tersebut, Sutoyo optimistis target PAD hingga akhir 2026 dapat direalisasikan melalui kerja sama seluruh pihak dalam menyosialisasikan berbagai kemudahan pelayanan perpajakan.

“Saya sangat optimistis atas kerja keras dan dukungan semua pihak untuk mensosialisasikan program-program Pak Gubernur. Kemudahan-kemudahan pelayanan yang diminta Pak Gubernur kepada kami Bapenda, kepada UPT selama ini yang belum, menurut saya, belum maksimal mensosialisasikannya,” katanya.

Menurut dia, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui sejumlah kebijakan pemerintah yang memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Banyak kemudahan yang diberikan Pak Gubernur tapi belum tersosialisasikan dengan baik. Salah satunya yaitu pajak progresif, itu sudah banyak yang belum tahu,” ujarnya.

Beberapa kebijakan strategis yang perlu diketahui masyarakat Kalteng antara lain, yakni Penghapusan Pajak Progresif: Wilayah Kalimantan Tengah saat ini sudah tidak menerapkan pajak progresif kendaraan.

Penurunan Denda Pajak: Sesuai UU No. 1 Tahun 2022, denda pajak kendaraan yang sebelumnya sebesar 25 persen kini dipangkas menjadi hanya 1 persen.

Bayar Pajak Tahunan Tanpa KTP Pemilik Lama: Masyarakat yang membeli kendaraan bekas (second) kini tetap bisa membayar pajak tahunan meskipun tidak memiliki KTP pemilik pertama, dengan imbauan melakukan Balik Nama (BBNKB) pada tahun berikutnya.

Sutoyo berharap informasi mengenai berbagai kemudahan layanan perpajakan tersebut dapat tersampaikan secara luas kepada masyarakat sehingga mampu mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.

“Kami berharap kita semua menyebarluaskan kemudahan-kemudahan yang diberikan pemerintah pusat, daerah, Gubernur Kalimantan Tengah ini supaya benar-benar sampai kepada masyarakat,” pungkasnya. (asp)