BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus memperkuat pemerataan layanan kesehatan dengan mengirim tenaga kesehatan melalui Program Penugasan Khusus Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) ke wilayah terpencil.
Pada 2026, tenaga kesehatan ditempatkan di Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Katingan untuk memperluas akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalteng, dr. Mikko Uriamapas Ludjen, mengatakan pemenuhan tenaga kesehatan yang profesional dan tersebar merata menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di seluruh daerah.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus berupaya memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan, terutama di wilayah terpencil, sangat terpencil, dan daerah yang selama ini masih kurang diminati. Ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat,” tuturnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Mikko saat memimpin kegiatan pelepasan peserta Program Penugasan Khusus SDMK ke wilayah terpencil di ruang rapat pimpinan Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, Program Penugasan Khusus SDMK merupakan salah satu strategi Pemprov Kalteng untuk memperkuat pelayanan kesehatan dasar sekaligus mengurangi kesenjangan akses layanan kesehatan antardaerah.
Pelaksanaan program tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 51 Tahun 2025 tentang Penugasan Khusus Sumber Daya Manusia Kesehatan. Sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (6), penugasan dilakukan secara individual dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
Sebagai tindak lanjut regulasi tersebut, Pemprov Kalteng telah menetapkan Keputusan Gubernur tentang Peserta Penugasan Khusus Sumber Daya Manusia Kesehatan Provinsi Kalteng Tahun 2026 sebagai dasar penempatan tenaga kesehatan pada wilayah prioritas pelayanan, termasuk Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Katingan.
Mikko menjelaskan, masa penugasan berlangsung hingga 31 Desember 2026 dengan evaluasi kinerja yang dilakukan setiap tiga bulan untuk memastikan seluruh tenaga kesehatan memenuhi target pelayanan yang telah ditetapkan.
“Evaluasi berkala menjadi bagian penting untuk menjaga kualitas layanan. Penugasan dapat dihentikan apabila hasil evaluasi menunjukkan target kinerja tidak tercapai atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Seluruh pembiayaan Program Penugasan Khusus SDMK Tahun 2026 dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalteng pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng.
Melalui program tersebut, Pemprov Kalteng menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan kesehatan yang lebih merata, memperkuat kualitas sumber daya manusia kesehatan.
Selain itu juga memastikan masyarakat di wilayah terpencil memperoleh pelayanan kesehatan yang layak sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kalteng Berkah, Kalteng Maju. (asp)





