Pemprov Kalteng Perketat Pengawasan Pelaku Usaha

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng Anang Dirjo memimpin Rapat Pembahasan Rancangan Keputusan Gubernur tentang Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kantor Gubernur Kalteng.

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mematangkan pembentukan Tim Pengawasan Terpadu Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang terintegrasi dan terkoordinasi.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaku usaha memenuhi standar serta kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembahasan rancangan Keputusan Gubernur tentang tim tersebut dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng, Anang Dirjo, di Ruang Rapat Bajakah Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (10/9/2026).

Anang mengatakan, keberadaan tim pengawasan tidak hanya berkaitan dengan pemeriksaan legalitas perizinan, tetapi juga memastikan kepatuhan investor terhadap kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya di daerah.

“Tujuan tim pengawasan perizinan ini adalah menuntut kepatuhan investor yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah. Nantinya akan terlihat mana yang tidak berizin dan tidak patuh, dan itu yang akan kita tindak lanjuti,” tegasnya.

Untuk memperkuat pelaksanaannya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Biro Hukum diminta segera menyempurnakan rancangan regulasi.

Penyempurnaan tersebut mencakup tugas, kewenangan serta dasar hukum masing-masing anggota tim.

Anang menegaskan, pengawasan nantinya tetap dilakukan sesuai pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Pemprov Kalteng tidak akan mencampuri kewenangan pusat, namun akan menindaklanjuti kewajiban pelaku usaha yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Yang pasti, kita akan melakukan pengawasan. Terkait kewenangan pusat, kita tidak akan ikut campur. Namun, terkait kewajiban mereka terhadap Provinsi Kalimantan Tengah, itu yang akan kita tindak lanjuti ke depan,” ujarnya.

Salah satu sektor yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah pemenuhan kewajiban terkait Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Pengawasan secara langsung dinilai penting untuk memastikan kewajiban pelaku usaha dijalankan sesuai ketentuan.

Pemprov juga menyoroti perbedaan penerapan tarif pajak MBLB di sejumlah kabupaten dan kota. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakseragaman sekaligus membuka celah bagi pelaku usaha untuk memilih daerah dengan tarif yang lebih rendah.

“Kalau tarifnya tidak seragam, perusahaan akan mencari daerah yang tarifnya lebih rendah. Ini menjadi kelemahan kita di daerah. Seharusnya ada keseragaman sehingga tidak ada celah bagi mereka untuk mencari yang paling murah,” jelasnya.

Anang menargetkan, penyempurnaan Tim Pengawasan Terpadu dapat dirampungkan sekitar satu bulan. Setelah itu, tim diharapkan segera bekerja di lapangan dengan dukungan koordinasi antarperangkat daerah dan ketersediaan anggaran.

Tim Pengawasan Terpadu sendiri telah terbentuk sejak 2022. Namun, perkembangan regulasi mengenai perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi Nomor 5 Tahun 2025, membuat Pemprov Kalteng perlu menyesuaikan kembali keputusan gubernur terkait tim tersebut.

Pengawasan perizinan berbasis risiko mengedepankan konsep trust but verify, yakni memberikan kepercayaan kepada pelaku usaha sekaligus memastikan kepatuhan melalui mekanisme pengawasan.

Pemprov Kalteng berharap penguatan sistem pengawasan tersebut tidak hanya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, tetapi juga mendorong peningkatan pendapatan asli daerah dan memberikan manfaat lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat. (asp)