BALANGANEWS, PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha. Pemkab menilai regulasi tersebut dapat menjadi dasar untuk memperkuat kolaborasi dunia usaha dalam pembangunan daerah.
Dukungan itu disampaikan Bupati Murung Raya Heriyus dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya ke-3 Masa Sidang III Tahun 2026, Kamis (10/9/2026).
Heriyus mengapresiasi DPRD yang telah menginisiasi penyusunan Raperda tersebut. Menurutnya, keterlibatan badan usaha perlu diarahkan agar tidak hanya memberikan dampak terhadap aktivitas ekonomi, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan sosial masyarakat dan mendukung keberlanjutan lingkungan.
“Pembangunan daerah merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, hubungan antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat perlu dibangun secara harmonis, konstruktif, dan saling memberikan manfaat,” ujar Heriyus.
Ia menegaskan, program tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha perlu memiliki arah yang jelas serta diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah. Dengan begitu, program yang dijalankan dapat menghindari tumpang tindih dan memberikan manfaat yang lebih terasa.
“Program tanggung jawab sosial badan usaha harus disinergikan dengan kebutuhan masyarakat serta prioritas pembangunan daerah, sehingga pelaksanaannya lebih tepat sasaran, tidak tumpang tindih, dan memberikan dampak yang berkelanjutan,” tegasnya.
Dalam materi Raperda, ruang lingkup tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha mencakup berbagai sektor. Di antaranya pendidikan, kesehatan, sosial dan kemanusiaan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengembangan usaha mikro, kecil dan koperasi, lingkungan hidup, peningkatan sumber daya manusia, infrastruktur sosial hingga penanggulangan bencana.
Pemkab Murung Raya juga mendukung rencana pembentukan Tim Fasilitasi dan Forum yang dapat menjadi wadah koordinasi antara pemerintah, badan usaha dan masyarakat. Keberadaan wadah tersebut diharapkan membuat perencanaan maupun pelaksanaan program dapat dilakukan secara lebih terarah, dengan tetap menghormati kewenangan masing-masing pihak.
Selain aspek program, Heriyus menilai transparansi dan akuntabilitas juga perlu menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial badan usaha. Sistem informasi dapat digunakan untuk mencatat data badan usaha, rencana dan pelaksanaan kegiatan, lokasi, sasaran penerima manfaat, bentuk kontribusi serta laporan dan dokumentasi.
Namun, ia mengingatkan agar mekanisme pelaporan tetap dibuat sederhana dan proporsional. Transparansi, kata dia, harus berjalan tanpa menciptakan beban administratif yang berlebihan bagi badan usaha.
“Pembangunan Murung Raya adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap pembahasan ini menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas, dapat dilaksanakan, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat gotong royong dan kolaborasi dalam pembangunan Murung Raya,” ucapnya.
Pemkab Murung Raya selanjutnya siap mengikuti tahapan pembahasan Raperda bersama DPRD. Pemerintah berharap regulasi yang nantinya disepakati dapat menciptakan pola kemitraan yang lebih kuat sehingga kontribusi dunia usaha benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. (asp)





