Ini Penyebab Kades dan Perangkat Desa Belum Terima Gaji

WhatsApp Image 2023 07 13 at 2.17.23 PM
Anggota DPRD Kabupaten Gumas, Evandi

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Sejak Bulan Januari sampai pertengahan Bulan Juli 2023, seluruh kepala desa (Kades), , perangkat desa dan operator desa di Kabupaten belum menerima pembayaran gaji.

”Sudah tujuh bulan belum gajian. Haknya seperti diabaikan padahal mereka sudah menunaikan kewajiban sebagai penyelenggaraan pemerintah desa,” kata Anggota Kabupaten Gumas, Evandi, Kamis (13/7/2023).

ADE S

Dia mengatakan, keterlambatan pembayaran gaji kades, BPD, dan perangkat desa ini dikarenakan peraturan Bupati (Perbup) terkait masih belum keluar.

”Hal seperti ini selalu berulang setiap tahun, karena masalah Perbup terkait ADD masih belum keluar. Kami prihatin kinerja yang terkesan abai,” sesalnya.

Politisi Partai ini menegaskan, seharusnya tidak perlu ada lagi alasan keterlambatan pembuatan Perbup ADD, mengingat Kabupaten Gumas setiap tahunnya selalu disahkan tepat waktu oleh DPRD.

Terpisah, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas Richard mengatakan, sejak 30 Mei 2023, pengajuan Perbup ADD sudah berproses di Biro Kalteng. Biro hukum mengirim surat nota dinas ke DPMD Provinsi Kalteng, dan suratnya dijawab dinas tersebut.

”Setelah ada surat jawaban DPMD, selanjutnya biro hukum merangkum jawaban, dan memproses penandatanganan hasil fasilitasi secara berjenjang,” jelasnya.

Dia menambahkan, proses administrasi yang cukup panjang ini membuat Perbup ADD tidak langsung selesai. Apalagi Pemkab baru menerima surat hasil fasilitasi terkait rancangan Perbup ADD pada 4 Juli 2023.

”Nantinya surat hasil fasilitasi ini diserahkan ke dinas teknis yang mengusulkan rancangan Perbup ADD, untuk dilakukan perbaikan sesuai hasil fasilitasi dari biro hukum Provinsi Kalteng,” pungkasnya. (ahs)