BALANGANEWS, KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas melalui dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) serta dinas sosial setempat melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama atau MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Penandatanganan MoU dilakukan Kepala Dinas Sosial Jhonson Ahmad dan Kepala DPMD Yulius, dengan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi.
“Dalam MoU yang ditandatangani, ada dua program yang akan dijalankan yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ujar Pj Sekda Gumas, Richard, Rabu (27/9/2023) sore.
Dia menuturkan, peserta yang terdaftar dalam MoU antara pemkab dengan BPJS Ketenagakerjaan mencapai 5.000 orang, terdiri dari pekerja yang rentan dan non ASN, seperti kepala desa, perangkat desa, mantir adat, ketua RT, RW, dan damang.
“Ini menjadi awal kerjasama antara Pemkab dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kedepan kerjasama ini bisa berlanjut dan semakin banyak pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.
Terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi menuturkan penandatanganan kerjasama ini merupakan wujud kepedulian Pemkab terhadap pekerjanya.
“Mulai Bulan Oktober sudah teranggarkan untuk 5.000 peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Gumas,” jelasnya.
Dengan kepedulian luar biasa dari Pemkab Gumas, apabila terjadi resiko sosial kepada pekerja, maka mereka tidak menjadi beban keluarga, karena sudah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi biaya pengobatan dan perawatan jika terjadi resiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia sudah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya. (ahs)