BALANGANEWS, KUALA KURUN – Kepolisian Resor (Polres) Gumas memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, yang disita dari penangkapan terhadap enam orang tersangka, yakni H (28), A (26), P (36), D (38), M (51) dan U (38).
“Sabu yang kami musnahkan itu dengan berat kotor 113,05 gram atau satu ons lebih. Apabila diuangkan sebesar Rp282.626.000,” ujar Kapolres Gumas, AKBP Asep Bangbang Saputra, Jumat (6/10/2023).
Dia menuturkan, keenam tersangka itu ditangkap di lima tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, yakni Kecamatan Tewah satu TKP, Sepang tiga TKP, dan Rungan satu TKP.
“Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil dari pengungkapan lima perkara tindak pidana narkoba, mulai Bulan Juli sampai September tahun 2023,” tuturnya.
Dengan pengungkapan lima perkara itu, lanjut dia, maka Polres Gumas telah menyelamatkan kurang lebih 566 orang penduduk Kabupaten Gumas dari penyalahgunaan barang haram tersebut.
“Terkait hubungan antara para tersangka, mereka bukan satu jaringan, tetapi jaringan terputus. Mereka tidak saling mengenal satu sama lain,” kata dia.
Dia menambahkan, pemusnahan barang bukti sabu itu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air berisi cairan pembersih. Disaksikan para tersangka, hakim, jaksa, tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ikut membantu kepolisian dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkoba, dengan melakukan pengawasan yang dimulai dari lingkungan keluarga,” pungkasnya. (ahs)