BALANGANEWS, KUALA KURUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gumas sudah melakukan tahapan pencermatan rancangan DCT anggota DPRD kabupaten, untuk kontestasi pemilihan legislatif (Pileg) pada tahun 2024 mendatang.
“Dari pencermatan rancangan DCT itu, ada empat Parpol mengajukan penggantian dan pemindahan dapil Bacaleg,” ujar Ketua KPU Kabupaten Gumas, Stepenson, Jumat (6/10/2023).
Empat parpol tersebut yakni Partai Golkar, Partai NasDem, PSI, dan Perindo. Masing-masing parpol tadi mengajukan penggantian satu orang Bacaleg, dan ada satu Parpol yang mengajukan pemindahan dapil Bacaleg.
“Dari pengajuan parpol tersebut, ada empat Bacaleg diganti dan satu Bacaleg yang pindah dapil,” katanya.
Dia mengatakan, dari Partai Golkar mengajukan penggantian Bacaleg di dapil I, Partai NasDem mengajukan penggantian Bacaleg di dapil III, PSI mengajukan penggantian Bacaleg di dapil I, serta Perindo mengajukan penggantian Bacaleg di dapil II.
“Selain penggantian Bacaleg, Partai Perindo juga mengajukan pemindahan dapil Bacaleg, dari dapil I pindah ke dapil III. Menggantikan Bacaleg di dapil III yang tidak diikutsertakan oleh parpol,” terangnya.
Setelah pencermatan rancangan DCT, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg pengganti pada 4-18 Oktober, kemudian melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi terhadap penggantian Bacaleg pada masa pencermatan DCT pada 19-23 Oktober.
Selanjutnya, KPU akan melakukan penyusunan DCT pada 24 Oktober-2 November, penetapan DCT pada 3 November, serta pengumuman DCT pada 4 November.
“Untuk administrasi dokumen persyaratan Bacaleg pengganti yang diverifikasi SK pemberhentian, jika ada pekerjaan Bacaleg yang memiliki penghasilan bersumber dari keuangan negara, seperti ASN, kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD. Mereka wajib mundur,” pungkasnya. (ahs)