Pekerja Rentan dan Non ASN Harus Tingkatkan Kinerja

Whatsapp Image 2023 10 10 At 4.55.02 Pm
Ketua DPRD Kabupaten Gumas, Akerman Sahidar

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Sebanyak 5.000 pekerja di Kabupaten Gumas yang merupakan para pekerja rentan dan non ASN, yakni kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, mantir, damang, ketua RT dan RW sudah didaftarkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

”Dengan telah terdaftar pada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, harus dibarengi dengan peningkatan kinerjanya,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Gumas, Akerman Sahidar, Selasa (10/10/2023).

Sekarang ini, kinerja dari pekerja rentan dan non ASN akan semakin baik, karena mereka tentunya dapat bekerja dengan tenang, usai mendapat dua jenis manfaat jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

”Dengan kinerja pekerja rentan dan non ASN yang semakin baik, maka pelayanan kepada masyarakat akan lebih optimal,” tuturnya.

Dia menyambut baik upaya Pemkab setempat dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan perlindungan sosial kepada 5.000 pekerja rentan dan non ASN, melalui penandatanganan perjanjian kerjasama atau MoU.

”Perlindungan sosial ini merupakan salah satu wujud kepedulian Pemkab kepada para pekerja rentan dan non ASN,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi mengakui, apabila ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, maka biaya pengobatan dan perawatan sudah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Tidak akan menjadi beban keluarga.

”Jadi Bulan Oktober teranggarkan untuk 5.000 peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan dan non ASN di Kabupaten Gumas,” tandasnya. (ahs)