Program BPKRTLH Harus Tepat Sasaran

Anggota DPRD Kabupaten Gumas, Rayaniatie Djangkan

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Rayaniatie Djangkan meminta kepada dinas terkait, agar menjalankan program Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (BPKRTLH) di tahun 2024 dengan baik.

”Program BPKRTLH ini harus dijalankan dengan baik, sehingga penerimanya adalah warga yang benar-benar memiliki rumah yang tidak layak huni. Apalagi harus diakui bahwa banyak warga memiliki rumah tidak layak huni,” ujar Raya, Kamis (25/1/2024).

Dalam menentukan siapa warga yang berhak mendapatkan program BPKRTLH, harus melalui rangkaian proses seleksi yang ketat sehingga nanti tidak terjadi kecemburuan sosial, sehingga warga penerima merupakan orang yang pantas.

”Kami berharap dengan adanya program BPKRTLH ini, akan dapat membantu meringankan beban warga yang masih hidup dibawah garis kemiskinan,” kata Politisi PAN ini.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gumas, Baryen mengakui, sebanyak 70 rumah tidak layak huni (RTLH) milik warga yang kurang mampu akan menerima program BPKRTLH, tersebar di lima desa/kelurahan.

”Dengan rincian 10 unit rumah di Desa Tumbang Ponyoi, 10 unit rumah di Desa Tewai Baru, 15 unit rumah di Desa Batu Nyiwuh, 15 unit rumah di Desa Tumbang Oroi dan 20 unit rumah di Kelurahan Tehang,” jelasnya.

Dalam program BPKRTLH itu, setiap rumah akan mendapatkan Rp20 juta, yang terdiri dari Rp17,5 juta untuk biaya bahan bangunan disesuaikan kebutuhan, dan Rp2,5 juta untuk membayar upah tukang. Bantuan ini sifatnya swakelola yang dikerjakan bersama-sama oleh warga.

”Warga penerima program BPKRTLH ini harus memenuhi persyaratan sesuai dengan dasar dari pelaksanaan, yakni Peraturan Bupati (Perbup) Gumas Nomor 24 tahun 2021 tentang BPKRTLH,” tandasnya. (ahs)