Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi Calon Independen pada Pilkada Gumas

Ketua KPU Kabupaten Gumas, Elfrinst G Tumon bersama Sekda Richard dalam suatu kegiatan, belum lama ini.

, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten sudah membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan atau independen, yang bertarung untuk meraih simpati masyarakat pada tahun 2024.

“Untuk maju dalam pilkada, ada dua syarat yang harus dipenuhi oleh calon independen, yakni jumlah persyaratan dukungan dan sebarannya,” ujar Ketua KPU Kabupaten Gumas, Elfrinst G Tumon, Minggu (12/5/2024).

Terkait jumlah dukungan sebanyak 10 persen dari DPT pada tahun 2024. Apabila jumlah DPT pada pemilu sebanyak 90.918 jiwa, maka jumlah dukungan yang harus dikumpulkan oleh calon independen yakni 9.902 jiwa.

“Sedangkan sebaran minimal dukungan yakni 50 persen lebih dari 12 kecamatan. Artinya sebaran dukungan minimal harus berasal dari tujuh kecamatan,” jelasnya.

Dia mengakui, semua persyaratan tersebut harus dibuktikan dengan formulir dukungan dan fotokopi KTP-el. Seluruh formulir dan dukungan diunggah ke Silon, dan saat pendaftaran bakal calon hanya membawa beberapa formulir, karena seluruh dokumen sudah diunggah di Silon.

“Kalau pendaftaran ditutup, kami akan melakukan verifikasi administrasi untuk melihat persyaratan. Setelah lolos verifikasi, akan dilakukan verifikasi faktual untuk mengetahui dokumen dukungan,” terangnya.

Dia mengatakan, nantinya tim dari KPU Kabupaten Gumas akan melakukan sensus terhadap 9.902 dukungan dari warga itu berasal dari kecamatan-kecamatan mana saja.

“Waktu penyerahan dokumen calon independen dimulai sejak 8 Mei hingga 12 Mei 2024,” pungkasnya. (ahs)