Disdikpora Gumas Berlakukan Empat Jalur PPBD

Kepala Disdikpora Kabupaten Gumas, Aprianto

, KUALA KURUN, , dan (Disdikpora) Kabupaten Gumas akan memberlakukan empat jalur penerimaan peserta didik baru () bagi SD dan SMP sederajat, pada tahun pelajaran 2024/2025.

“Pemberlakuan empat jalur PPDB itu adalah zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali dan prestasi,” kata Kepala Disdikpora Kabupaten Gumas, , Minggu (9/6/2024).

Dia menuturkan, di jenjang SD, jalur zonasi minimal 70 persen. Sedangkan jenjang SMP, jalur zonasinya minimal 50 persen dari daya tampung sekolah. Lalu, jalur afirmasi bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu yaitu minimal 15 persen dari daya tampung sekolah.

“Sedangkan PPDB dari jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, maksimal lima persen dari daya tampung sekolah,” tuturnya.

Selanjutnya jalur prestasi, akan dilihat dari sisa kuota jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua atau wali murid. Jalur prestasi ditentukan berdasarkan prestasi non akademik atau akademik selama belajar di sekolah.

“Peserta didik juga harus membuktikannya dengan surat penghargaan. Dengan bobot skor yakni 100 untuk , skor 80, provinsi skor 60, dan kabupaten skor 40,” jelasnya.

Sejauh ini, dari Disdikpora sudah membuat petunjuk teknis PPDB tahun pelajaran 2024/2025, dan sudah dibagikan kepada seluruh SD dan SMP sederajat. Diharapkan kepala sekolah memperhatikan juknis tersebut. (ahs)