Perkara PPA Meningkat, Amankan 18 Tersangka

Wakapolres Gumas Kompol Indras Purwoko didampingi Kasat Reskrim AKP Nur Rahim, KBO Reskrim Ipda Muchlis Aryanto, dan Kanit PPA Aipda I Made Yarke, ketika menunjukkan barang bukti pakaian, dalam konferensi pers perkara tindak pidana PPA, Rabu (24/7/2024).

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Unit IV PPA Satreskrim Polres Gumas menangani 17 perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, selama bulan Januari hingga Juli. Jumlah tersebut meningkat drastis 300 persen lebih, jika dibandingkan tahun 2023 lalu yang hanya lima perkara.

“Dari belasan perkara itu, kami mengamankan telah mengamankan 18 orang tersangka, dimana ada 10 anak di bawah umur yang menjadi korban,” ujar Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Wakapolres Kompol Indras Purwoko, Rabu (24/7/2024).

Dari 10 korban tadi, ada dua korban yang berusia 15 tahun disetubuhi hingga hamil dua bulan, dengan status masih pelajar SMP di Kecamatan Manuhing dan Kahayan Hulu Utara.

“Kalau untuk penanganan terhadap korban, kami serahkan ke dalam pengawasan orang tua,” ujarnya.

Dia menuturkan, persetubuhan anak di bawah umur terjadi karena suka sama suka, kemudian berlanjut ke berpacaran hingga akhirnya berhubungan badan. Selain itu, juga ada korban yang disetubuhi dengan dicekoki miras terlebih dahulu.

“Tentu ini sangat memprihatinkan dan sudah menjadi peringatan bagi para orang tua, agar mengawasi pergaulan anak. Jangan biarkan anak bebas bergaul dan keluar rumah hingga larut malam,” tuturnya.

Salah satu faktor yang menyebabkan meningkatnya perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yakni perkembangan teknologi, dimana anak sejak usia dini bebas menggunakan medsos, tanpa adanya kontrol dan pengawasan orang tua.

“Untuk mencegah kasus ini berulang dan bertambah banyak, kami akan bekerjasama dengan pemerintah daerah, dalam melakukan sosialisasi terkait bahaya dan pencegahan pergaulan bebas,” jelasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Nur Rahim mengatakan, terhadap penanganan 17 perkara itu, 10 perkara sudah tahap kedua, enam perkara tahap penyidikan, dan satu perkara masih penyelidikan karena pelakunya masuk dalam DPO.

“Saya menganggap Kabupaten Gumas sudah darurat kejahatan asusila, karena perkara tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur paling banyak di Polres Gumas,” pungkasnya. (ahs)