Pasang Patok untuk Mendapat Sertifikat Tanah

Salah satu warga saat memasang tanda batas atau patok tanah di sekitar rumahnya, belum lama ini.

, – Untuk mendaftar atau mengurus sertifikat tanah, masyarakat di Kabupaten diminta untuk memasang tanda batas atau patok tanah. Itu menjadi salah satu elemen penting agar mengetahui luasan hak atas tanah yang dimiliki.

“Pemasangan patok tanah untuk memudahkan dan percepat petugas pertanahan yang akan mengukur tanah,” kata Kepala BPN Kabupaten Gumas M Zubaidi Noor, Jumat (9/8/2024).

Dia menuturkan, pemasangan tanda batas atau patok tanah itu tertuang pada ketentuan penetapan dan pemasangan tanda batas bidang tanah, diatur dalam pasal 19 hingga 23 PMNA/KBPN Nomor 3 Tahun 1997.

“Pemasangan patok tanah juga membuat kepastian batas bidang tanah, sehingga terhindar dari konflik atau sengketa pertanahan dengan pihak lain,” tutur Zubaidi.

Dalam melakukan pemasangan tanda batas atau patok tanah, sebaiknya harus melibatkan tetangga sekitar, untuk mengetahui secara pasti batas tanah yang dimiliki, dan tidak akan muncul permasalahan dikemudian hari.

“Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan bagi masyarakat yang memasang patok tanah, yakni harus ada kesepakatan antara pemilik tanah dengan tetangga yang berbatasan,” ujarnya.

Ukuran tanda batas atau patok tanah sekurang-kurangnya sepanjang 50 sentimeter, dengan rincian 40 sentimeter dimasukkan ke dalam tanah dan 10 sentimeter di permukaan tanah. Untuk patok tanah itu dapat terbuat dari beton, pipa besi, pipa paralon atau kayu.

“Tanah yang telah dipasang tanda batas atau patok tanah itu merupakan salah satu persyaratan untuk mengikuti program PTSL,” pungkasnya. (ahs)