BALANGANEWS, KUALA KURUN – Seorang paman yaitu R (18) tega menyetubuhi keponakannya yang masih berusia sembilan tahun. Aksi bejat pelaku dilakukan pada Sabtu (21/9/2024) pukul 16.00 WIB, di Kecamatan Sepang, Kabupaten Gumas.
“Dari pemeriksaan yang kami lakukan, pelaku ini mengaku menyetubuhi korban, karena nafsu yang tidak terlampiaskan,” ujar Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kapolsek Sepang Iptu Debby, Jumat (27/9/2024).
Peristiwa itu terjadi di rumah korban. Saat kejadian, kondisi rumah dalam keadaan sepi, karena orang tua korban sedang bekerja. Di rumah tersebut hanya tinggal korban bersama sepupunya yang masih berusia tiga tahun.
“Dengan memanfaatkan situasi tersebut, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan langsung menyetubuhi korban yang sedang tidur siang,” jelasnya.
Aksi bejat pelaku baru diketahui setelah korban terbangun dan melihat pelaku yang kabur. Saat itu, korban langsung menelpon orang tuanya dan menceritakan apa yang telah dialaminya. Tidak terima, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Sepang.
“Pelaku sempat melarikan diri, hingga pada Senin (23/9/2024), pukul 11.00 WIB berhasil ditangkap di sebuah pondok dekat lokasi tambang masyarakat, yang berjarak delapan kilometer dari Polsek Sepang,” jelasnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Gumas, dan dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, agar lebih waspada dan menjaga anak-anaknya dari kejahatan seksual, bahkan dari orang terdekat sekalipun,” tandasnya. (ahs)