DPMD Gelar Sosialisasi Desa Cerdas Anti Korupsi

Plt Sekretaris DPMD Warsinie, Kabid Inda Setio Wahono dan perwakilan kejaksaan, saat berfoto bersama dengan kades, usai sosialisasi desa anti korupsi, di Gedung Cristian Center Kuala Kurun, Kamis (26/9/2024).

, – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten melaksanakan sosialisasi desa cerdas anti tahun 2024. Ini merupakan salah satu upaya strategis dalam rangka tingkatkan integritas dan transparansi pemerintah di tingkat desa.

“Sosialisasi ke desa-desa bisa menjadi contoh yang baik, dalam hal tata kelola desa yang transparan, akuntabel dan berintegritas,” ujar Kepala DPMD Kabupaten Gumas Yulius, melalui Plt Sekretaris DPMD Warsinie, Kamis (26/9/2024).

Sosialisasi ini sangat penting bagi di Kabupaten Gumas, yakni berperan sebagai fondasi bagi tercipta pembangunan yang adil, merata, dan berkelanjutan. Dengan tata kelola yang bersih, dana pembangunan dapat digunakan optimal untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat, sehingga mendorong pembangunan berkelanjutan.

“Ini juga akan memperkuat efektivitas program pembangunan daerah, serta mengurangi risiko masalah akibat korupsi. Pada akhirnya, hal ini mendukung tercipta pemerintahan yang lebih baik dan kesejahteraan merata bagi masyarakat,” terangnya.

Dia mengajak seluruh pihak, baik pemerintah desa, masyarakat, maupun lembaga lain, untuk bersama mendukung dan berpartisipasi aktif menyukseskan program ini, untuk mewujudkan Kabupaten Gumas yang bersih, transparan, dan akuntabel, demi tercipta kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.

“Kami sangat mendukung inisiatif ini, karena setiap pembangunan yang baik dan berkelanjutan, harus dimulai dari pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” katanya.

Terpisah, Kabid Pemerintahan Desa Inda Setio Wahono menuturkan, sosialisasi ini bertujuan untuk mengetahui tugas dan fungsi dalam pengelolaan keuangan desa, menambah pengetahuan mengenai upaya pencegahan korupsi serta dampak korupsi, tercipta tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik dan bebas dari korupsi.

“Sosialisasi diikuti oleh 114 orang kades, dengan narasumber dari kejaksaan negeri, dan inspektorat,” pungkasnya. (ahs)