BALANGANEWS, KUALA KURUN – Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Gumas menggelar sidang, dalam rangka sertifikasi hak atas tanah melalui redistribusi tanah tahun 2024. Ini menjadi rangkaian kegiatan pemerintah dalam pembagian atau pemberian hak atas tanah yang bersumber dari tora kepada subjek reforma agraria, berupa pemberian tanah bukti hak atas tanah (sertifikat).
“Target redistribusi tanah di Kabupaten Gumas tahun 2024, yaitu 400 bidang yang berasal dari tora pelepasan kawasan hutan,” ujar Pelaksana Harian Tim GTRA Kabupaten Gumas M Zubaidi Noor, Kamis (7/11/2024).
Lokasi kegiatannya yakni di Kelurahan Tumbang Talaken sebanyak 85 bidang, Desa Karason Raya 68 bidang, Desa Taja Urap 104 bidang, Desa Tumbang Tuwe 108 bidang, dan Desa Mangkawuk 35 bidang.
“Subjek redistribusi tanah yakni petani, nelayan dan buruh. Dengan redistribusi tanah, maka mereka bisa memanfaatkan sertifikatnya untuk dijadikan modal usaha dalam kesejahteraan dan kemakmuran,” kata dia.
Pada redistribusi tanah itu, ada sejumlah tahapan kegiatan yang dilakukan, yakni penyuluhan, inventarisasi dan identifikasi objek dan subjek, pengukuran dan pemetaan, penelitian lapang tim GTRA, sidang GTRA, penetapan subjek dan objek redistribusi tanah, penerbitan surat keputusan redistribusi tanah, pembukuan hak dan penerbitan sertifikat.
“Dengan redistribusi tanah, maka akan memberikan kepastian hukum hak atas tanah ke subjek yang memenuhi persyaratan, sehingga bisa memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi,” tutur dia.
Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah hambatan dan kendala dalam redistribusi tanah, yakni kurang minat masyarakat, isu biaya pajak mahal, perangkat desa atau pendamping lapangan tidak mengetahui batas bidang tanah, dan pemilik tanah tidak berada ditempat sehingga kesulitan mengumpulkan persyaratan subjek maupun yuridis.
“Kami berharap adanya saran dan masukan dari tim GTRA, demi sempurna persyaratan usulan objek dan subjek redistribusi tanah,” tukasnya. (ahs)