Kades dan Kaur Keuangan Desa Batu Tangkoi Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Kepala Kejaksaan Negeri Gumas Sugito didampingi Kasi Pidsus Andi Yaprizal dan Kasi Intel Supritson, ketika menyampaikan press rilis dalam rangka hakordia tahun 2024, di kantor kejari setempat, Senin (9/12/2024).

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas melakukan penanganan terhadap enam perkara tindak pidana korupsi pada tahun 2024. Itu terdiri dari tiga perkara yang sudah tahap penyidikan dan tiga perkara masih tahap penyelidikan.

“Dalam tiga perkara di tahap penyidikan, sudah ada dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Kajari Gumas Sugito, Senin (9/12/2024).

Dia menuturkan, dua orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka yaitu EP dan SR, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan DD dan ADD pada Desa Batu Tangkoi, Kecamatan Kahayan Hulu Utara tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022.

“Untuk tersangka EP bertindak selaku Kades Batu Tangkoi. Tersangka akan menjalani sidang putusan di pengadilan pada Selasa, 10 Desember 2024,” tuturnya.

Kalau tersangka SR bertindak sebagai Kaur Keuangan Desa Batu Tangkoi. Proses penyidikan sudah masuk dalam tahap pemeriksaan para saksi.

“Kami juga sudah menetapkan tahap penyidikan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana penyertaan modal Perusda Gunung Mas Perkasa,” ujarnya.

Selain tiga perkara tahap penyidikan, Kejari Gumas juga menangani tiga perkara tahap penyelidikan yakni dugaan penyimpangan dalam pembentukan dan pengelolaan BUMDesma Parawei Itah 10, di Kecamatan Tewah tahun 2020.

“Progres dari perkara tersebut yakni masih sedang menunggu hasil audit investigatif dari Inspektorat Kabupaten Gumas,” jelasnya.

Kemudian, dugaan penyimpangan dalam kegiatan pembangunan dan pengelolaan pasar rakyat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gumas. Dengan progres berupa tahap pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan.

“Kami juga masih terus melakukan penyelidikan terhadap perkara dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan dana penyertaan modal pada perusda Gunung Mas Perkasa,” tukasnya. (ahs)