Kejaksaan Selamatkan Uang Kerugian Negara Rp2 Miliar Lebih

Kepala Kejaksaan Negeri Gumas, Sugito

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas berhasil menyelamatkan uang negara, yang berasal dari pengembalian kerugian negara di sejumlah perkara tindak pidana korupsi pada tahun 2024, yang dimasukkan ke dalam kas negara.

“Uang kerugian negara yang berhasil diselamatkan dan disetor ke kas negara yaitu Rp 2.080.593.383,” ujar Kajari Gumas Sugito, saat melakukan press rilis memperingati hakordia, Senin (9/12/2024).

Pengembalian uang kerugian negara itu berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam memanfaatkan DAK fisik untuk pembangunan prasarana SMPN di Kabupaten Gumas oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) tahun 2020 sebesar Rp 1.565.935.000.

“Uang negara tersebut disetor ke kas negara pada 26 April 2024 lalu,” terangnya.

Kemudian, uang kerugian negara juga berasal dari perkara dugaan penyimpangan pada pekerjaan perencanaan, pembangunan dan pengelolaan serta pengawasan ruang terbuka hijau belakang dekranasda, pada Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Kabupaten Gumas tahun anggaran 2022, dengan uang yang dikembalikan Rp 407.944.383.

“Kami juga berhasil menyelamatkan uang kerugian negara dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam dugaan penyalahgunaan pengelolaan DD dan alokasi ADD tahun 2019 sampai dengan 2022 Rp6.714.000,” tuturnya.

Selanjutnya, pengembalian uang kerugian negara itu berasal dari pembayaran denda perkara tersangka ER sebesar Rp100.000.000, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam memanfaatkan DAK fisik untuk pembangunan prasarana SMP Negeri di Kabupaten Gumas oleh Disdikpora tahun 2020.

“Keberhasilan pengembalian kerugian negara itu berkat kinerja tim dari jaksa penyidik Kejari Gumas,” pungkasnya. (ahs)