Dishub Kalteng Tegakkan Aturan Angkutan Barang, 38 Truk Ditilang

BALANGANEWS, GUNUNG MAS – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan komitmennya untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan melalui kegiatan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan.

Kegiatan ini berlangsung secara terpadu di ruas jalan Bawan-Kuala Kurun pada 11-16 Desember 2024.

Kepala Seksi Pemaduan Moda dan Pengembangan Bidang Angkutan Jalan Dishub Kalteng, Muhammad Ikhsan Siddiq, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan mengurangi angka fatalitas kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan barang.

“Dalam rangka meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta menekan fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang, kami melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan yang melanggar,” jelasnya.

Operasi ini melibatkan beberapa instansi, termasuk Ditlantas Polda Kalteng, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalteng, serta Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perhubungan Kabupaten Gunung Mas.

Selama kegiatan, sejumlah pelanggaran ditemukan, di antaranya kendaraan tanpa KIR, SIM atau STNK yang tidak berlaku, hingga kendaraan yang mengangkut muatan berlebih di luar kapasitas jalan kelas III.

Bahkan, ditemukan kendaraan jenis Fuso yang seharusnya beroperasi di jalan kelas I namun tetap melintas di jalan kelas III.

“Sejauh ini, total kendaraan angkutan barang yang ditilang mencapai 38 truk. Pelanggar diberikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya, mulai dari peringatan hingga tilang oleh kepolisian. Diharapkan sanksi ini memberikan efek jera bagi pemilik barang, pemilik kendaraan, maupun pengemudi,” tambah Ikhsan.

Dishub Kalteng berharap langkah ini mampu meningkatkan kesadaran para pelaku usaha angkutan barang untuk mematuhi aturan, sehingga keselamatan lalu lintas dan kondisi jalan dapat lebih terjaga. (asp)