BALANGANEWS, KUALA KURUN – Seorang pemuda S (32) membacok rekan kerjanya sendiri, yakni Hendri hingga tewas. Kejadian itu terjadi di sebuah pondok yang terletak di Sungai Habatu, Desa Kasintu, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gumas, pada Selasa, 17 Desember 2024, pukul 06.30 WIB.
“Pelaku emosi sehingga membacok korban. Kedua rekan kerja itu sebelumnya sempat terlibat cekcok mulut,” ujar Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kapolsek Tewah Iptu Imam Maliki, Senin (23/12/2024).
Dari hasil pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Tewah, kejadian bermula saat pelaku bangun tidur dan melihat korban sedang memasak. Saat itu korban terlihat mondar-mandir dengan raut wajah marah, hingga memicu emosi pelaku.
“Korban marah dan menegur, karena pelaku tidak pernah membantunya memasak di pondok, hingga terjadi perselisihan,” terangnya.
Dalam keadaan emosi, pelaku kemudian mengambil parang di dinding pondok, dan mengejar korban yang melarikan diri ke dalam semak-semak. Pelaku menebaskan parang membabi buta ke arah korban.
“Tebasan parang mengenai leher belakang, badan, serta paha kiri dan kanan korban. Akibatnya, korban meninggal dunia di tempat,” jelasnya.
Setelah membacok korban, pelaku melarikan diri. Namun berkat kerja keras tim gabungan Satuan Reskrim Polres Gumas dan Polsek Tewah, pelaku berhasil ditangkap hanya dalam waktu enam jam.
“Kami bergerak cepat usai menerima laporan warga. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan ditahan di sel tahanan Polres Gumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ahs)