Gunakan DBH Sawit untuk Peningkatan Infrastruktur

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gunung Mas Hardeman

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas mendapatkan dana bagi hasil (DBH) sawit dari pemerintah pusat untuk tahun 2023 dan 2024. Dengan jumlah Rp9,9 miliar tahun 2023 dan Rp9,2 miliar tahun 2024.

“Sebagian besar dana itu dimanfaatkan dalam pemeliharaan dan peningkatan infrastruktur jalan, sehingga memacu perekonomian daerah,” ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gumas Hardeman, Senin (23/12/2024).

Pemeliharaan dan peningkatan ruas jalan dengan memanfaatkan DBH sawit, yaitu dari Kota Kuala Kurun menuju Desa Sarerangan, dan ruas jalan dari Desa Tumbang Jutuh menuju Desa Tumbang Kajuei di Kecamatan Rungan.

“Peningkatan berbagai ruas jalan diharapkan akan semakin mendukung berbagai aktivitas masyarakat, terutama pada sektor perekonomian. Salah satunya memperlancar arus transportasi angkatan barang maupun jasa,” tuturnya.

Untuk penanganan pada ruas jalan Kuala Kurun-Sarerangan menggunakan DBH sawit tahun 2023 sekitar Rp9,1 miliar. Penanganan yang dilakukan itu, berupa rekonstruksi atau peningkatan struktur jalan sepanjang 2.150 meter.

“Kalau penanganan di ruas jalan Tumbang Jutuh-Tumbang Kajuei menggunakan DBH sawit tahun 2024 Rp8,1 miliar. Penanganan itu dilakukan berupa rekonstruksi jalan sepanjang 2.520 meter,” ujarnya.

Selain peningkatan infrastruktur jalan, DBH sawit juga dimanfaatkan untuk kegiatan lain, seperti pendataan perkebunan sawit rakyat, dengan nilainya mencapai Rp1,4 miliar.

“Pendataan perkebunan sawit rakyat itu meliputi kegiatan utama dan kegiatan penunjang,” pungkasnya. (ahs)