Puluhan Desa Terima Insentif dari Kemenkeu

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Inda Setio Wahono

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 352 tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa tahun anggaran 2024, ada puluhan desa di Kabupaten Gumas yang menerima tambahan insentif desa tahun 2024.

“Tercatat 24 desa terima tambahan insentif desa, karena berkinerja baik Rp 120 juta,” ujar Kepala DPMD Kabupaten Gumas Yulius, melalui Kabid Pemerintahan Desa Inda Setio Wahono, Minggu (29/12/2024).

Desa yang mendapat insentif desa yakni Tampelas, Tumbang Empas, Rangan Tate, Tanjung Riu, Teluk Nyatu, Tewang Pajangan, Pilang Munduk, Tumbang Tariak, Tumbang Miwan, Penda Pilang, Tumbang Tambirah.

Kemudian Desa Sangal, Tumbang Jutuh, Tumbang Malahoi, Tumbang Bunut, Parempei, Bereng Malaka, Karya Bhakti, Tumbang Mantuhe, Dandang, Upon Batu, Tumbang Masukih, Tumbang Lapan, serta Tumbang Koroi.

“Puluhan desa tadi tersebar di sembilan kecamatan, seperti Miri Manasa, Kahayan Hulu Utara, Sepang, Mihing Raya, Kurun, Rungan Hulu, Rungan, Tewah dan Manuhing Raya,” terangnya.

Dia menuturkan, kebijakan penggunaannya sesuai ketentuan pada Pasal 16 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

“Kalau kebijakan terkait penyaluran sesuai dengan ketentuan di Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa,” tuturnya.

Pemberian tambahan insentif desa tadi bertujuan untuk memperkuat program dari pemerintah, seperti pemulihan ekonomi berupa penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan dan upaya pencegahan stunting.

“Dana insentif desa juga dapat dimanfaatkan untuk program prioritas desa, sesuai dengan potensi dan karakteristik desa penerima insentif,” pungkasnya. (ahs)