BALANGANEWS, KUALA KURUN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gumas melakukan patroli, dalam rangka menindaklanjuti keluhan warga terkait balapan liar dan penggunaan knalpot tidak standar spesifikasi atau brong.
“Dalam patroli itu, kami menemukan dan langsung menilang sejumlah pengendara roda dua, yang menggunakan knalpot brong,” ujar Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kasat Lantas AKP Dindin Mahmudin, Selasa, (28/1/2025).
Patroli dilakukan dengan sasaran sejumlah ruas jalan yang menjadi titik rawan balap liar dengan menggunakan knalpot brong, seperti Jalan Sangkurun, Yos Sudarso, Tjilik Riwut, Letjend Soeprapto dan Diponegoro.
“Patroli juga dilakukan di objek vital, seperti kantor perbankan, komplek perkantoran, dan Taman Kota Kuala Kurun,” terangnya.
Dia mengakui, patroli dan sanksi tilang bukan hanya bertujuan untuk menindak pelanggar, tetapi menjadi upaya preventif mencegah terjadinya balap liar dan penggunaan knalpot brong. Apalagi hal ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kegiatan ini menjadi tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang resah dengan penggunaan knalpot brong dan balap liar. Kami berharap dengan tindakan tegas, maka masyarakat lebih tertib dan menciptakan lingkungan kondusif,” jelasnya.
Kedepan Satlantas Polres Gumas akan terus menunjukkan komitmennya untuk melaksanakan kegiatan serupa, demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau kepada pengendara roda dua untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong. Mari ciptakan lingkungan aman, nyaman, dan tertib,” tandasnya. (ahs)