BALANGANEWS, KUALA KURUN – Masyarakat di Kabupaten Gumas bisa mengusulkan sebagai peserta JKN, agar bisa terdaftar dalam BPJS Kesehatan, yang dibiayai pemerintah atau Jamkesda melalui fasilitas kesehatan (faskes).
“Alur pendaftaran jamkesda semakin mudah. Kalau masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan di faskes dan belum memiliki jamkesda, maka mereka bisa ajukan usulan jadi peserta jamkesda melalui pihak faskes,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Gumas Adi S Guntoro, Jumat (14/2/2025).
Setelah ada usulan dari masyarakat, maka faskes yang akan memberikan usulan ke dinsos setempat, untuk didaftarkan jadi peserta JKN BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh Pemkab Gumas.
“Kemudahan mengajukan usulan itu tidak hanya berlaku bagi masyarakat KTP Gumas yang sedang berobat di faskes tingkat pertama dan rumah sakit,” terangnya.
Dia menuturkan, ada beberapa persyaratan bagi masyarakat yang ingin mengajukan jamkesda, yakni dengan membawa KK, KTP, dan nomor telpon yang dihubungi via WA jika ada yang perlu dikonfirmasi.
“Masyarakat yang sudah menjadi peserta JKN, bisa mengakses di fakses yang berada di luar Kabupaten Gumas di seluruh Indonesia, yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” tuturnya.
Langkah tersebut diambil agar masyarakat yang membutuhkan akses layanan kesehatan terutama di daerah kecamatan, tidak perlu jauh-jauh datang ke dinsos untuk mengurus usulan atau rekomendasi. (ahs)