BALANGANEWS, KUALA KURUN – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gumas melakukan penyuluhan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) peta bidang tanah (PBT) desa/kelurahan lengkap luar Jawa Bali, ke masyarakat di Kelurahan Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing.
“Penyuluhan ini untuk memberitahu masyarakat mengenai mengenai proses, persyaratan hingga biaya dalam kepengurusan PTSL,” ujar Plt Kepala BPN Kabupaten Gumas Ferdinan Adinoto, Jumat (14/2/2025).
PTSL adalah program pemerintah yang bertujuan untuk memberi kepastian hukum atas kepemilikan tanah, terutama bagi masyarakat yang masih belum memiliki sertifikat tanah. Artinya status kepemilikan tanah ditingkatkan, sehingga legalitas tanah akan semakin kuat, karena telah terpetakan dan masuk dalam basis data di BPN.
“Sertifikat tanah milik masyarakat akan menjamin kepastian hukum dan mencegah sengketa, karena kepemilikan tanah semakin jelas,” ujarnya.
Syarat untuk mengurus PTSL SHAT yakni identitas KTP dan KK, surat pernyataan tanah (SPT) atau bukti kwitansi pembelian, dan membuat surat pernyataan untuk penguasaan fisik bidang tanah yang diketahui aparat desa.
“Seluruh persyaratan itu untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan sudah menguasai bidang tanah. Selain itu, juga harus menyediakan biaya persiapan, seperti penyiapan surat tanah, pembelian materai, dan pembersihan tanah,” jelasnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut terkait program PTSL, maka bisa menghubungi Kantor BPN Kabupaten Gumas dengan nomor 0858-2800-1205, serta juga bisa mendatangi gerai kantor BPN di MPP Lantai II Pasar Baru Kuala Kurun. (ahs)