BALANGANEWS, KUALA KURUN – Bank Kalteng Cabang Kuala Kurun bersama Kejaksaan Negeri Gumas melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kerjasama ini untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum pada bidang perdata dan tata usaha negara, baik itu di dalam maupun di luar pengadilan,” ujar Kajari Gumas Sugito, Kamis (27/2/2025).
Ruang lingkup kerjasama itu mencakup pemberian bantuan hukum oleh jaksa pengacara negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara, untuk mewakili Bank Kalteng Cabang Kuala Kurun berdasarkan surat kuasa khusus, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.
Lalu, pemberian pertimbangan hukum oleh jaksa pengacara negara yakni dengan memberikan pendapat hukum, pendampingan hukum dan/atau audit hukum pada bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Kemudian, tindakan hukum lain yakni pemberian layanan hukum lain oleh jaksa pengacara negara, dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara, serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi.
“Dalam kerjasama itu, juga dilakukan peningkatan kompetensi SDM, melalui pelatihan bersama di dalam maupun di luar negeri, sosialisasi, magang dan penyediaan narasumber, termasuk mitigasi risiko hukum yakni pencegahan tindak pidana korupsi,” terangnya.
Dia mengatakan, bidang perdata dan tata usaha negara kejari juga dapat melakukan penanganan kredit macet Bank Kalteng Cabang Kuala Kurun kepada perorangan atau badan usaha, serta tindak lanjut dari penanganan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengalihan aset kepada penguasaan pihak ketiga, sehingga tidak terjadi penyimpangan.
Sementara itu, Pimpinan Bank Kalteng Cabang Kuala Kurun Soleman Hukubun menyampaikan kerjasama ini bertujuan untuk memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak serta penyelesaian masalah hukum yang dihadapi di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Perjanjian kerjasama ini berlaku jangka waktu satu tahun terhitung sejak ditandatangani,” pungkasnya. (ahs)