BALANGANEWS, KUALA KURUN – Dua pengedar narkoba jenis sabu yaitu S (50) dan M, ditangkap personel dari Satres Narkoba Polres Gumas. Kedua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda pada Selasa (25/2/2025) lalu.
“Dalam penangkapan kedua tersangka itu, kami mengamankan sabu dengan berat kotor 7,3 gram,” ujar Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, Jumat (28/2/2025).
Dia mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkoba jenis sabu di rumah tersangka S, di Desa Tangki Dahuyan, Kecamatan Manuhing. Menindak lanjuti informasi itu, personel langsung melakukan penyelidikan dan menggeledah rumah itu pada pukul 15.30 WIB.
“Saat penggeledahan, kami menemukan barang bukti sabu dengan berat kotor 2,27 gram, yang disimpan dalam lemari kayu kamar dan terbungkus tisu putih,” jelasnya.
Selain sabu, juga diamankan barang bukti lainnya, berupa satu bundelan plastik klip pembungkus sabu, tiga lembar tisu dan satu unit gawai. Ketika diperiksa, tersangka S mengakui bahwa barang haram itu miliknya.
“Tersangka S juga mengaku mendapatkan sabu dari tersangka M yang tinggal di Kelurahan Rabambang, Kecamatan Rungan Barat,” katanya.
Personel Satres Narkoba Polres Gumas kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap tersangka M pada pukul 18.00 WIB. Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan satu paket sabu dengan berat kotor 5,03 gram di dalam tas selempang miliknya.
“Kami juga mengamankan satu buah timbangan digital, satu lembar tisu pembungkus sabu, satu unit gawai, dan sepeda motor yang digunakan tersangka M,” terangnya.
Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Polres Gumas untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun. (ahs)