BALANGANEWS, KUALA KURUN – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) terus menunjukkan komitmen perang melawan peredaran narkoba. Selama tujuh bulan ini yakni dari Bulan Januari hingga Juli 2025, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gumas berhasil mengungkap 15 kasus narkoba.
“Dari 15 kasus tersebut, kami berhasil menangkap 16 orang tersangka, yang terdiri dari 11 laki-laki dan 5 perempuan,” ucap Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.IK, M.H, melalui Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.I.K, M.H, saat press rilis di halaman mapolres setempat, Jumat (18/7/2025) sore.
Dalam pengungkapan peredaran narkoba, lanjut dia, Kecamatan Rungan menjadi wilayah dengan jumlah kasus narkoba yang tertinggi yakni enam TKP, lalu disusul Kecamatan Kurun, Tewah, Manuhing, dan Sepang masing-masing dua TKP, serta Kecamatan Mihing Raya satu TKP.
“Ini merupakan hasil kerja keras jajaran kami dalam memberantas narkoba, dan jadi bukti keseriusan kami untuk melindungi masyarakat, terutama para generasi muda dari bahaya narkoba,” terangnya.
Dari pengungkapan selama tujuh bulan itu, berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat kotor mencapai 220,14 gram, dan dirupiahkan nilai barang haram diperkirakan itu mencapai Rp 440.280.000.
Ada beberapa pengungkapan dengan barang bukti signifikan yakni penangkapan tersangka NW dengan barang bukti sabu seberat 99,88 gram, tersangka SN dengan 28,99 gram, dan tersangka KS dengan 17,6 gram.
“Dari hasil pendalaman kami, para tersangka tidak saling mengenal dan bukan merupakan bagian dari satu jaringan yang terorganisir. Itu menunjukkan pola peredaran yang menyebar secara sporadis dan menjadi tantangan tersendiri bagi kami untuk memutus mata rantainya,” jelasnya.
Dengan keberhasilan menggagalkan peredaran lebih dari 220 gram sabu itu, dikalkulasilan Polres Gumas telah berhasil menyelamatkan 1.100 orang penduduk Kabupaten Gumas dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh lima orang.
“Setiap gram narkoba yang kami sita dan tangkap, adalah upaya kami untuk menyelamatkan masa depan generasi muda. Kami tidak akan pernah berhenti. Kami akan terus memburu pelaku hingga ke akarnya demi mewujudkan Gumas yang bersih dari narkoba atau bersinar,” tegasnya.
Dia menambahkan, para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (ahs)