BALANGANEWS, KUALA KURUN – Untuk mengantisipasi penyebaran Covid -19 di sarana umum, Personel Polsek Kurun, Polres Gunung Mas, Polda Kalteng, yang tergabung dalam Satgas Yustisi Kecamatan Kurun bersama TNI dan Satpol PP menggelar razia gabungan di Pasar Baru Kuala Kurun, Senin (28/9/2020) kemarin.
Dilansir dari tribratanews.kalteng.polri.go.id, pada kegiatan tersebut, personel gabungan menjaring sejumlah masyarakat yang beraktifitas di pasar untuk melaksanakan pendisiplinan Protokol Kesehatan.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K. melalui Kapolsek Kurun Iptu Sugeng Purwanto, S.H. mengungkapkan, operasi yustisi kali ini digelar masih dalam rangka mensosialisasikan Perbup No. 33 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di wilayah Kuala Kurun.
Dikatakannya, karena ini masih dalam tahap sosialisasi, jadi saat ini masyarakat yang melanggar hanya mendapat sanksi sosial berupa push up dan memakai rompi orange yang bertuliskan pelanggar protokol kesehatan untuk membersihkan lingkungan pasar.
“Yang dikedepankan dalam operasi ini adalah Satpol PP dan Dishub. TNI Polri hadir untuk membantu memastikan aman dan lancarnya kegiatan tersebut. Sesuai dengan instruksi Kapolres Gumas, kita bersama TNI akan selalu siap mendukung Pemkab dalam penegakan disiplin protokol kesehatan di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini,” ungkapnya. (rmi)