BALANGANEWS, PULANG PISAU – Seorang pemuda berinisial EF (27) warga Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang (Banting), Kabupaten Pulang Pisau diringkus Unit Reskrim Polsek setempat, Senin (28/9/2020) kemarin di Habungen, Desa Bawan.
EF diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) di Jalan Panatau, Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau pada Jumat (25/9/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Banama Tingang Ipda Doohan Octa Prasetya membenarkan bahwa pelaku telah diamankan.
Penangkapan pelaku, lanjut dia, menindaklanjuti laporan korban kehilangan motor di Jalan Panatau, Desa Bawan tepatnya di samping warung salah satu warga desa setempat, Tri pada, Jum’at, 5 hari yang lalu.
Doohan menguraikan kronologis kejadian, berawal saat korban NK ingin berangkat kerja di Desa Bawan, namun karena baru pertama kali bekerja di daerah tersebut, korban bingung memarkir sepeda motor miliknya.
“Karena korban terburu-buru berangkat kerja, korban menaruh di samping warung saudara Tri. Kemudian korban meminta rekannya untuk memeriksa motornya, namun sepeda motor korban tidak berada di tempat parker sebelumnya,” kata Doohan, Selasa (29/9/2020).
Doohan juga menyebut bahwa pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor telah diamankan. “Adapun barang bukti yang diamankan, satu lembar STNK dan sepeda motor merk Honda Sonic warna hitam KH 6743 YA,” tandasnya.
Kapolsek Banama Tingang juga mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara, demikian keterangan Ipda Doohan Octa Prasetya. (nor)