Balanganews.com
Gunung Mas

Satresnarkoba Polres Gumas Ringkus Terduga Pengedar Sabu dan Ekstasi di Tumbang Miwan

Whatsapp Image 2026 02 26 At 11.27.19 Am
Barang bukti sabu dan pil ekstasi yang diamankan dari penangkapan tersangka NV (28), Kamis (26/2/2026).

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Seorang perempuan yakni NV (28) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) dikediamannya, yakni di jalan Desa Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, pada Rabu (25/2/2026) pukul 21.30 WIB. Dia diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

“Dari penangkapan itu, kami mengamankan barang bukti puluhan gram narkoba jenis sabu dan puluhan butir pil ekstasi,” ucap Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K, M.H, Kamis (26/2/2026).

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi jual beli narkoba di Desa Tumbang Miwan. Menanggapi informasi itu, personel segera lakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Setelah mengantongi bukti awal, personel melakukan penggerebekan di rumah pelaku.

“Saat tiba di lokasi, kami mendapati pelaku NV asyik duduk di teras depan rumah. Petugas pun kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti dua paket sabu yang disembunyikan di meja teras, satu paket sabu di dalam kamar tepatnya di atas kasur, serta satu paket sabu dan dua plastik klip berisi pil ekstasi yang disembunyikan di dalam tas hitam.

“Total empat paket sabu yang diamankan dengan berat kotor 17,53 gram dan 22 butir pil ekstasi. Kami juga mengamankan satu unit timbangan digital, dan satu unit gawai yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan transaksi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, NV yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini harus berhadapan dengan hukum yang berat. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut juga mengacu pada Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku NV akan terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara,” tegasnya.

Dia menambahkan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya masif kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkoba hingga ke tingkat desa. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata sinergitas Polri dan masyarakat dalam menjaga kondusifitas wilayah dari ancaman narkoba.

“Kami terus mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif memerangi narkoba, demi mewujudkan Kabupaten Gumas yang sehat, aman, dan bersih dari narkotika,” tandasnya. (ahs)

Berita Terkait