Bupati Jaya: ASN Gumas Dilarang Mudik

asn gumas dilarang mudik

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong mengimbau agar masyarakat di daerah itu tidak melakukan mudik pada libur lebaran Idulfitri tahun ini. Bahkan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), akan diberikan sanksi apabila ketahuan mudik.

Hal itu disampaikan bupati  saat melakukan pelepasan secara resmi tim pemasangan spanduk larangan mudik secara serentak di wilayah Kabupaten Gunung Mas, di halaman Mapolres Gunung Mas, Senin (26/4/2021).

“Kami juga sudah membuat surat edaran bupati, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PAN-RB. Edaran tersebut sudah diterbitkan mulai berlaku dari tanggal 26 April sampai 17 Mei 2021,” kata Jaya Samaya Monong.

Dijelaskan Jaya, dikeluarkannya larangan mudik atau bepergian saat libur itu adalah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

“Karena itu, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gunung Mas diharapkan untuk tidak mudik lebaran tahun 2021 demi keselamatan dan kesehatan kita bersama,” pintanya.

Selain itu, Jaya Samaya Monong menegaskan agar semua pihak dapat mentaati protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

Pada kesempatan itu, bupati juga mengingatkan tim satgas penanganan Covid-19 agar bersama-sama dengan penuh semangat melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan.

Sementara Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman mengatakan, pemasangan spanduk larangan mudik dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Gunung Mas, terutama pada titik jalur-jalur pintu keluar masuk Kabupaten Gunung Mas.

“Ada dua Kecamatan yang aksesnya berbatasan langsung  dengan kota Palangka Raya yaitu wilayah Kecamatan Sepang dan Kecamatan Manuhing,” kata kapolres. (ari)