Pukul Istri Dengan Teflon, Pria Ini Dibekuk Polisi

Pelaku KDRT, MN (26) saat diamankan

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Jajaran anggota kepolisian sektor (Polsek) Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur berhasil mengamankan seorang pria MN (26) terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang memukul istrinya KN (25) dengan teflon dan bogem.

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra ketika dikonfirmasi, Senin (26/4/2021) melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat, membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan MN (26) terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Minggu (25/4/2021) malam.

Iptu Nurheriyanto mengatakan adapun kronologis kejadian KDRT ini terjadi pada hari Minggu (25/4/2021) sekitar 17.00 Wib terduga pelaku melakukan kekerasan terhadap korban (istri pelaku) dangan cara memukul korban di bagian lengan dan wajah menggunakan alat berupa 1 (satu) buah teflon memasak, dan juga memukul korban dengan tangan kosong berulang kali, atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian tubuh, dan benjol pada bagian wajah dan kepala.

“Secara terperinci kejadian ini terjadi berawal dari pelaku mau mengambil uang di toko kosmetik yang dikelola istrinya (korban), dan saat itu korban tidak menyerahkan uangnya karena uang tersebut akan digunakan untuk belanja barang kembali, akibat dari hal itu pelaku emosi dan marah serta melakukan kekerasan terhadap korban dan pelaku memukul korban,” tambahnya.

Dari pengakuan korban dan keterangan sejumlah saksi, kejadian ini sudah berulang kali dilakukan terduga pelaku kepada korban yang adalah istrinya itu.

Atas laporan itu, selanjutnya jajaran anggota Polsek Dusun Tengah mendatangi TKP dan melakukan olah TKP serta melakukan Visum terhadap korban. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku KDRT, MN (26) diamankan di Mapolsek Dusun Tengah untuk menjalani proses selanjutnya, dan kepadanya akan disangkakan Pasal 44 ayat 1 UU.RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. (yus)