BALANGANEWS, KUALA KURUN – Dalam upaya mengantisipasi pungutan liar oleh orang-orang tidak bertanggung jawab, anggota Polsek Manuhing jajaran Polres Gunung Mas (Gumas) Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi tentang larangan/stop Pungutan Liar (Pungli) karena sanksi hukumnya kepada warga masyarakat di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalteng, Senin (30/8/2021) pagi.
Kapolsek Manuhing Ipda Juwito, S.E., menjelaskan, pada kesempatan itu juga pihaknya juga gencar melaksanakan sosialisasi agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan, seperti cuci tangan, pakai masker, jaga jarak, kurangi mobilitas/bepergian luar wilayah.
Dalam kesempatan ini, personel Polsek Manuhing yang melaksanakan imbauan agar masyarakat hati-hati terkait berita hoax serta terhadap orang yang melakukan pungutan liar. Jika ada, segera melaporkan ke Pihak berwenang/ kepolisian
“Agar masyarakat dapat mengetahui sanksi hukuman yang diberikan kepada pelaku Pungli,” tutup Kapolsek. (grd)