BALANGANEWS, KUALA KURUN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) melakukan sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga, sekaligus sosialisasi bahaya narkoba kepada generasi muda yang tergabung dalam SSB Isen Mulang United binaan Polres Gumas.
Sosialisasi itu disampaikan langsung Kapolres AKBP Asep Bangbang Saputra, Wakapolres Kompol Aries Nugroho Ishak, Kabag Ops Kompol Tri Wibowo, Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, KBO Satres Narkoba Ipda Bonar Ari Sihombing, dan Ketua PSSI Gumas Subadio.
“Sosialisasi Perpol Nomor 10 tahun 2022 ini agar setiap pengamanan pertandingan olahraga dapat berjalan maksimal, termasuk pertandingan sepak bola. Pengamanan itu untuk memajukan dan menciptakan iklim olahraga yang sehat,” tegas Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra, Jumat (17/2/2023).
Dia menuturkan, penyelenggaraan pengamanan olahraga harus berdasarkan empat prinsip dasar, diantaranya legalitas, sinergitas, akuntabilitas, dan proposionalitas. Pengamanan yang dilakukan juga harus meliputi pemberitahuan rencana, penilaian resiko, perizinan, mekanisme administrasi, serta bantuan pengamanan.
“Kami juga mengingatkan kepada setiap personel yang melakukan pengamanan, agar memperhatikan standar operasional prosedur apabila tensi di lapangan pertandingan meningkat,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Gumas Iptu Budi Utomo menuturkan, terkait sosialisasi bahaya narkoba, diingatkan kepada generasi muda di SSB Isen Mulang United agar jangan terpengaruh bujuk rayu orang tidak kenal yang menawarkan narkoba dan jajanan yang diolah bahan narkoba.
“Tetap fokus latihan, sehingga mereka tidak terjerumus dan tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba,” tegasnya.
Dia menambahkan, apabila generasi muda mengetahui adanya peredaran gelap narkoba di lingkungan tempat tinggalnya, diminta untuk segera melapor ke kepolisian terdekat. (ahs)