DPS Gunung Mas Ditetapkan, Ini Jumlahnya

15

, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten () melaksanakan terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum () tahun 2024.

”Dari rapat pleno ini, telah ditetapkan rekapitulasi DPS untuk yakni 91.125 jiwa. Rinciannya 47.943 laki-laki dan 43.182 perempuan, dengan jumlah 390 tempat pemungutan suara (TPS) di 127 desa dan kelurahan,” kata Ketua KPU Kabupaten Gumas, Stepenson, Rabu (5/4/2023).

Dia mengatakan, DPS yang ditetapkan ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan jumlah pemilih tercatat di Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yakni 92.793 jiwa.

”Memang data pemilih kita mengalami penurunan, tetapi jumlahnya tidak terlalu jauh berkurang,” terangnya.

Setelah penetapan DPS, tahapan selanjutnya yakni mengumumkan DPS sekaligus memberikan ruang bagi publik jika ingin menyampaikan masukan atau tanggapan terkait data masyarakat yang belum masuk atau belum terdaftar sebagai pemilih di Kabupaten Gumas.

”Kami memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan kepada KPU. Dengan catatan setiap tanggapan yang diberikan harus dengan data lengkap, baik itu KTP, KK atau dokumen lainnya. Jadi tidak hanya memberikan nama, tetapi juga harus ada data dukungnya,” ujarnya.

Dia menuturkan, proses penetapan DPS berjalan hampir dua bulan yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pemutakhiran data pemilih yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Panitia Pemilihan Kecamatan ().

”Kami menyadari selama proses pemutakhiran data pemilih di lapangan, memang masih banyak kekurangan dari petugas. Tentu itu yang harus dibenahi bersama-sama,” pungkasnya. (ahs)