Studi Banding ke Tiga Kabupaten untuk Menyikapi Penghapusan PTT

1049
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gumas, H Gumer bersama beberapa anggota DPRD lainnya, setelah studi banding di Kabupaten Katingan, pekan lalu

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas melakukan studi banding ke tiga kabupaten, yakni katingan, pulang pisau, dan kapuas. Ini dilakukan dalam rangka menyikapi keputusan pemerintah terkait penghapusan PTT di Bulan November 2023 nanti.

“Dengan studi banding ini, kami ingin menyamakan persepsi tentang kebijakan pemerintah yang akan menghapus PTT berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gumas H Gumer, Minggu (28/5/2023).

Dia mengatakan, DPRD ingin tiga kabupaten tadi juga menyuarakan ke Kemenpan-RB agar tidak menghapus PTT, mengingat tenaganya masih diperlukan dalam membantu pekerjaan PNS di instansi pemerintah.

“Kalau dihapus, maka akan berpengaruh pada penurunan layanan publik, pekerjaan di instansi pemerintah semakin berat karena selama ini kontribusi PTT sangat baik, angka pengangguran bertambah, dan dampak sosial lain,” akuinya.

Saat studi banding itu, ternyata hal yang sama juga diharapkan oleh Pemkab Katingan, Pulang Pisau dan Kapuas yakni tidak ingin adanya penghapusan PTT. Terlebih lagi jumlah PTT di tiga kabupaten tadi lebih banyak dari Kabupaten Gumas.

“Kami harap pemerintah bisa mengkaji ulang kebijakan itu. Kalau tetap dilakukan, maka harus ada strategi yang disiapkan dalam membantu PTT yang akan dirumahkan,” terangnya.

Politisi PDIP itu mengatakan, kalaupun nanti terjadi perubahan regulasi pemerintah dengan tidak menghapus PTT, maka DPRD akan memperjuangkan perpanjangan gaji PTT yang berakhir di Bulan November tahun 2023.

“Apapun keputusan pemerintah, harus dihormati. Saat ini, kami akan terus berusaha menyuarakan ke pemerintah untuk membatalkan keputusan itu demi kebaikan PTT,” tandasnya. (ahs)