BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas terus berbenah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Kabupaten Kapuas.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Medik dr. Jum’atil Fajar, MHlthSc menjelaskan bahwa Rekam medis pasien mulai beralih menjadi berbasis elektronik dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis.
Melalui kebijakan ini, fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) diwajibkan menjalankan sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik. Proses transisi dilakukan sampai paling lambat 31 Desember 2023 nanti.
Seperti diketahui, Electronic Medical Record (EMR) adalah kumpulan sistematis informasi kesehatan pasien berbasis elektronik yang terhubung dan terintegrasi dengan sistem informasi dalam jejaring rumah sakit.
Pelaksanaan pelatihan langsung ke lapangan untuk meng-input rekam medik elektronik ini dilakukan dalam rangka memudahkan para dokter spesialis yang bertugas di RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas sehingga mampu mengakses dan mengoperasikan rekam medik elektronik secara lancar dan tepat waktu, serta tanpa suatu kendala atau hambatan sehingga pelayanan kesehatan dapat terselenggara dengan baik. (put)