BPPRD Kapuas Rakornas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

5afdd152 c7f2 4dde 9997 152f44abd0d0
Sekretaris BPPRD Kabupaten Kapuas, Apollonia (tengah) bersama pegawai BPPRD Kapuas foto bersama

, KUALA – Badan Pengelola dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kapuas menghadiri acara Rapat Koordinasi Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2023 di Hotel Novotel Mangga Dua Jakarta.

Sekretaris BPPRD Kabupaten Kapuas, Apollonia mengatakan bahwa dalam kegiatan tersebut untuk penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai amanat UU No.1 Tahun 2022.

“Kami mengikuti kegiatan ini sebagai guidance kita dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai amanat UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD),” ujarnya, Selasa (25/7/2023).

Sementara itu Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara mengatakan bahwa Pemerintah Daerah harus segera membuat Peraturan Daerah tentang PDRD tahun ini.

“Kalau tidak, Pemerintah daerah tidak bisa memungut pajak tahun depan,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Korps Kepolisian RI Irjen. Pol. Drs. Firman Santyabudi, menjelaskan para collecting pajak ini termasuk pahlawan tanpa tanda jasa, dimana akan diusulkan mendapatkan penghargaan.

“Nanti akan kami usulkan dalam bentuk penghargaan dimana collecting pajak merupakan pahlawan tanpa jasa,” tutupnya.

Kegiatan diikuti 450 peserta yaitu Para Kepala Provinsi dan Bapenda Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia. (put)