Sidang Warga Kinjil, Penasihat Hukum: Ini Beraroma Kriminalisasi

f5235eb5 efe3 4cd6 88a1 e7982ab0cf25

, – Sidang kasus dugaan oleh Warga Kinjil, yakni Aleng Sugianto (58), Suwadi (40), dan Maju (51) kembali disidangkan di Negeri Pangkalanbun, Selasa (25/7/2023).

Sidang ketiga kasus ini dengan agenda Tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Nota Keberatan dari tim Penasehat .

“JPU menyatakan jangan risau dalam tanggapan atas Nota Kebaratan dari 3 (tiga) masyarakat Sekayu Darat, Desa Kinjil,” kata Penasihat Hukum Solidaritas Kinjil, Aryo Nugroho di dalam rilisnya.

Tim Penasehat Hukum, kata Aryo, menyebutkan surat dakwaan Jaksa tidak bisa diterima karena tidak menguraikan hak kepemilikan berupan ijin usaha dan hak guna usaha PT. Bumitama Gunaja Abadi (BGA).ADE S

“Alih-alih jaksa memberikan tanggapan berupa uraian kepemilikan PT. BGA malah menyatakan apa yang dipermasalahkan oleh PH tiga masyarakat Kinjil untuk mempersoalkannya pada pemeriksaan selanjutnya. Atas tanggapan dari Jaksa ini, semakin menguatkan dugaan kami bahwa kasus ini beraroma kriminalisasi sejak dari proses penyidikan hingga proses pembacaan dakwaan,” tegasnya.

Aryo membeberkan, tiga Sekayu Darat Desa Kinjil dituduh mencuri buah sawit PT. Bumitama Gunajaya Abadi sebanyak 50 janjang dengan total kerugian 2.900.000.

“Namun nyatanya hingga sekarang belum ada satu bukti yang bisa dibenarkan menurut hukum bahwa buah sawit tersebut milik perusahaan,” imbuhnya.

Pernyataan Jaksa soal jangan risau terkesan mengecilkan sebuah masalah, padahal kita tahu, katanya, hukum pidana adalah hukum materil yang harus dibuktikan secara sah di hadapan hukum.

“Mungkin jaksa lupa bahwa sejak tanggal 27 April 2023, 3 Masyarakat Adat Sekayu Darat telah mendekam di jeruji besi penjara. Sehingga dalam proses ini tidak boleh hanya dipandang sebagai bentuk formil namun juga dilihat ada hak asasi manusia yang telah terpasung disana,” tegasnya. (asp)