BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Kegiatan operasi peti telabang tahun 2023 yang telah berlangsung beberapa waktu lalu, pihak satuan reserse kriminal (Reskrim) Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku peti.
Saat dikonfirmasi Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat reskrim Akp Iyudi Hartanto membenarkan bahwa dalam kegiatan Operasi Peti Telabang 2023 menemukan kegiatan dugaan Penambangan emas dan zircon di Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas
“Dari pendalaman kami, dimana pelaku bernama Medie (35) Desa Sei Dusun RT 04 Kecamatan Kapuas Barat, saat ditanya tentang kelengkapan izin, pelaku tidak dapat menunjukannya, hingga langsung kami lakukan pemeriksaan dan menyita barang bukti,” ucapnya, Sabtu (29/7/2023).
Dirinya juga menjelaskan dimana pelaku tindak pidana Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas.
“Pelaku ini tidak dapat menunjukkan izin sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas, setelah itu pelaku dan barang bukti diamankan guna proses lebih lanjut,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan satu unit Mesin Diesel, satu unit kato air, satu unit pompa air, satu buah selang spiral, dua buah karpet, satu buah pipa paralon. (put)