Pemprov Kalteng Gelar Rapat RPSDA Wilayah Sungai Mentaya-Katingan

WhatsApp Image 2023 07 29 at 11.33.23 AM

, melalui setempat menggelar III dalam rangka sinkronisasi program dan kegiatan agar sesuai dengan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air (RPSDA) Wilayah Sungai Mentaya-, di Swissbell Hotel Danum, Palangka Raya, Jum’at (28/7/2023).

Sidang Pleno III Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Mentaya-Katingan Tahun 2023 dibuka langsung oleh Kepala Bappedalitbang Provinsi , Leonard S. Ampung, yang juga Ketua TKPSDA Wilayah Sungai Mentaya-Katingan.

ADE S

Dalam sambutannya, Leonard mengatakan, bahwa salah satu tugas TKPSDA adalah melakukan pembahasan rancangan program dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai, dalam rangka perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan program dan rencana kegiatan sumber daya air, antara lain melalui sinkronisasi program dan kegiatan.

“Adapun dasar sinkronisasi program dan kegiatan adalah Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air (RPSDA), yang menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja), baik di Kementerian/Lembaga maupun terkait,” ujarnya.

Leonard menambahkan, bahwa tujuan sinkronisasi adalah untuk memberikan informasi program dan kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air tiap pemangku kepentingan yang terdiri dari Pemerintah Pusat, Daerah dan Non Pemerintah.

“Dalam memetakan kebutuhan koordinasi dan kerja sama antar pemangku kepentingan di tingkat Pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Pusat, serta tersusunnya rekapitulasi rencana program dan kegiatan tahunan pengelolaan sumber daya air,” ujarnya.

Leonard juga menyampaikan, bahwa Sidang Pleno III TKPSDA hari ini dimaksudkan untuk melakukan pembahasan dan penetapan matriks sinkronisasi program dan kegiatan sumber daya air di Wilayah Sungai Mentaya-Katingan.

“Perlu dilakukan penyesuaian dokumen Renstra dan Renja pada masing-masing instansi Perangkat Daerah pengelola sumber daya air pada Wilayah Sungai Mentaya- Katingan, untuk menindaklanjuti program dan kegiatan yang belum sesuai dengan dokumen RPSDA Wilayah Sungai Mentaya-Katingan,” tegasnya. (asp)