Empat Orang WBP Rutan Kapuas Mendapatkan Bebas Bersyarat

WhatsApp Image 2023 09 06 at 8.20.42 PM
WBP yang memenuhi syarat untuk menjalani Pembebasan Bersyarat

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas, memberikan pembebasan kepada empat orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menjalani Pembebasan Bersyarat (PB).

Hal itu diungkap oleh Kepala Rutan kelas IIB Kuala Kapuas, Toni Aji Priyanto bahwanya ada empat orang WBP Rutan Kelas II B Kuala Kapuas dinyatakan memenuhi syarat untuk menjalani Pembebasan Bersyarat (PB).

“Pembebasan bersyarat merupakan program integrasi bebas bagi narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan yang diatur dalam peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018,” ucapnya, Rabu (6/9/2023).

Lanjutnya, dari peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018, tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

“Kepada WBP yang mendapatkan integrasi PB meskipun telah kembali ke masyarakat masih memiliki kewajiban untuk tetap melaksanakan wajib lapor dan masih menjadi klien dari Balai Pemasyarakatan (Bapas),” katanya.

Dirinya juga menegaskan dalam proses pengurusan Pembebasan Bersyarat maupun layanan lainnya tidak dipungut biaya dan dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dalam pengurusan program remisi, asimilasi, PB, CB, CMB, CMK maupun layanan lainnya tidak dipungut biaya, semuanya berjalan sebagaimana mestinya sesuai aturan yang berlaku” tegasnya. (put)