Rudal Paksa Keponakan, Paman Cabul Diangkut Polisi

WhatsApp Image 2023 09 06 at 9.44.10 PM
Pelaku (baju hitam) ketika akan dibawa ke Polsek Selat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Aksi bejat pria berinisial JM Warga Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, sungguh tidak patut ditiru, bukannya melindungi melainkan menodai keponakannya sendiri yang masih berusia 15 tahun (bawah umur).

Akibat perbuatannya, pelaku pun terpaksa diangkut pihak kepolisian dari Polsek Selat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah orang tua korban melaporkan kejadian tidak senonoh yang dialami anaknya (korban).

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartano membenarkan adanya penangkapan pelaku yang dilakukan oleh Resmob Polres Kapuas dan anggota Polsek Selat.

“Untuk pelaku ditangani di Polsek Selat, saat ini sudah diamankan di Polsek Selat, guna proses lebih lanjut,” ucapnya, Rabu (6/9/2023).

Sementara itu dari kronologis kejadian berawal dari korban yang tidur di atas kasur, datang pelaku yang tidak lain merupakan paman korban, langsung masuk ke dalam kamar korban, memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

“Korban ini tidak bisa menolak karena dipaksa oleh pelaku, kemudian pelaku langsung meremas bagian dada korban serta menyetubuhi korban, pada saat itu korban berteriak dan mau berontak akan tetapi terlapor menutupi mulut korban dangan menggunakan tangan pelaku,” pungkasnya.

Selesai melakukan perbuatannya, pelaku meninggalkan korban, setelah kejadian tersebut korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi untuk ditindak lanjuti.

“Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1),” jelasnya. (put)