Terbukti Salah, Mantan Kadiskominfo Kapuas Divonis 14 Bulan Penjara

Whatsapp Image 2023 10 11 At 8.05.18 Pm
Persidangan kasus korupsi Kadis Kominfo Kabupaten Kapuas

BALANGANEWS, KUALA – Dalam sidang putusan Tindak Pidana pada Pengadilan Negeri , Rabu (11/10/2023), mantan , J, terbukti bersalah dan divonis dengan pidana penjara selama 14 Bulan atau 1 tahun 2 bulan.

Kemudian membayar denda sebesar Rp 50.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Luthcas Rohman melalui Kasi Intelijen Amir Giri M, dalam rilisnya terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi pada biaya perjalanan Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas TA. 2020 dan 2021.

Dalam agenda sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sri Rejeki Marsinta beserta Anggota Majelis, Jaksa Penuntut Umum Kapuas dihadiri secara virtual oleh Alfian Fahmi N. Huda kemudian Penasihat dan terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Klas IIA Palangka Raya.

Dijelaskannya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam putusan Nomor : 12/Pid.Sus.TPK/2023/PN.PLK tanggal 11 Oktober 2023 atas nama Terdakwa J memutuskan, menyatakan Terdakwa J terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dengan kualifikasi, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Kombinasi Alternatif Kedua Subsidair Penuntut Umum.

Hakim juga menghukum Terdakwa J untuk membayar uang penganti sebesar Rp. 100.854.200,00, jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Untuk barang bukti berupa dokumen dikembalikan kepada Dinas Kominfo, untuk barang bukti berupa buku catatan dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 200.000.000 dirampas untuk negara.

Selama persidangan, Terdakwa sudah ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 200.000.000 yang diserahkan dan dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum sebanyak dua kali yaitu penitipan pertama sebesar Rp. 100.000.000 pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 dan penitipan kedua sebesar Rp. 100.000.000 pada hari Jumat tanggal 08 September 2023 yang selanjutnya dititipkan di rekening titipan atas nama dan atas titipan uang kerugian negara tersebut dipergunakan sebagai pembayaran uang pengganti.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas yaitu pada hari Senin tanggal 25 September 2023 membacakan surat tuntutannya di persidangan yang dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Kombinasi Alternatif Kedua Subsidiair Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa J oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan membayar denda sebesar Rp 50.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Menghukum Terdakwa J untuk membayar uang penganti sebesar Rp 100.854.200,00 , jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa/Penasehat Hukum menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu tujuh hari. (put)