Kejari Kapuas Ekspos Keadilan Restoratif

Whatsapp Image 2023 10 23 At 8.06.11 Pm
Kejari Kapuas saat menggelar ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif

, KUALA – Kepala Negeri () Kapuas, Luthcas Rohman didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Thedorus Ludong, dan Kasubsi Pra Penuntutan Wiwiek Suryani, telah melaksanakan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Kegiatan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dilakukan di ruang kerja Kejari Kapuas, untuk perkara atas nama tersangka berinisial MD dan TW disangka melanggar pasal 374 KUHP yang ditangani oleh Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau.

Kejari Kapuas, Luthcas Rohman mengatakan
kegiatan ekspose dilakukan besama Wakil Kepala Kejati Kalimantan tengah () beserta jajaran dan dipimpin oleh Dir Oharda pada Kejaksaan Agung RI beserta jajaran.

“Dalam kegiatan melalui Video Conference bersama Bapak Wakil , dimana dalam ekspose dengan kesimpulan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara tersebut telah disetujui,” katanya, Senin (23/10/2023).

Lanjutnya, terdapat juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum berpendapat dapat diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Dikarenakan sebelumnya telah ada kesepakatan damai antara pelaku dan korban sehingga memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam PERJA Nomor : 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” jelasnya. (put)