BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Polres Kapuas lakukan penahanan terhadap mantan kepala desa (Kades) Sei kayu bernama Markarius Ramba (51) karena telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor), saat menjabat sebagai Kades Sei Kayu.
Pelaku yang didampingi oleh kuasa hukumnya langsung dititipkan di ruang sel Polres Kapuas, usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Tipikor Polres Kapuas, atas kasus korupsi yang menjeratnya.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudu Hartanto membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap pelaku Markarius Ramba atas kasus Tipikor yang terjadi pada tahun 2019 yang lalu.
“Pelaku ini melakukan kasus korupsi pada pengelolaan APBDes Desa Sei Kayu Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas tahun 2019 yang dilakukan oleh tersangka dengan cara tersangka selaku Kepala Desa Sei Kayu Periode 2015-2021 dalam mengelola APBDes Desa Sei Kayu tahun 2019,” ucapnya, Rabu (1/11/2023).
Sementara itu dari perbuatan pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah Nomor No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi. (put)